Analisis Hukum Islam dan Peraturan Pemerintah No 39 Tahun 2021 Terhadap Produk Sembelih di Rumah Potong Ayam UD Mahfud Jaya Kecamatan Blega Kabupaten Bangkalan

Authors

  • Moh. Nawawi Universitas Trunojoyo Madura
  • Mohamad Ali Hisyam Universitas Trunojoyo Madura

Keywords:

penyembelihan, PP Nomor 36 Tahun 2021, rumah potong ayam

Abstract

Penyembelihan adalah cara untuk melepaskan nyawa hewan dengan menggunakan metode yang sangat mudah, tidak menyakiti, menggunakan pisau yang tajam. Salah satunya penyembelihan ayam di rumah potong ayam yang menyediakan ayam potong bagi masyarakat, bahkan di desa-desa sudah banyak yang membuka usaha tersebut. Namun banyak pengelola rumah potong ayam yang tidak mengetahui secara pasti tata cara penyembelihan sesuai dengan Hukum Islam dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Jaminan Produk Halal yang nantinya akan berpengaruh pada suatu hasil sembelihan. Rumusan masalah dalam penulisan penelitian ini adalah Bagaimana analisis produk sembelih hewan di rumah potong ayam UD Mahfud jaya Blega di tinjau dari Hukum Islam? (2) Bagaimana analisis produk sembelih hewan di rumah potong ayam UD Mahfud jaya Blega di tinjau dari PP Nomor 39 tahun 2021?.Jenis dan pendekatan penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris atau disebut dengan penelitian lapangan (field research). Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara terstruktur, observasi, dan studi dokumen. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan deskriptif kualitatif. Peneliti menguji dan memastikan keabsahan data menggunakan triangulasi teknik.

References

Amin, Ma‟ruf, dkk. (2011). Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Sejak 1975. Jakarta: Erlangga

Asy-Syarbashi, Ahmad. (2007). Yasalunaka 6: Jawab Lengkap Tentang Agama dan Kehidupan, Penerjemah: Ali Yahya, Jakarta: Lentera.

Dib Al-Bugha, Musthafa. (2012). Al-Tadzib fi Adillati Matb al Ghayah wa al- Taqrib (Penjelasan Kitab Matan Abu Syuja‟ dengan Dalil Al-Qur‟an dan Hadis), terj. Toto Edidarmo. Jakarta: Noura Books PT Mizan Republika

Elisabeth Nurhaini Butarbutar, (2018), Metode Penelitian Hukum langkah-langkah untuk menemukan kebenaran dalam ilmu hukum, Bandung: PT Refika Aditama,

Hasil wawancara dengan bapak Mafud, pada tanggal 10 Oktober 2022 di Rumah potong ayam Mahfud jaya, pada pukul 09.30

Ibn Fauzan, Shalih. (2011). Fikih Makanan, Penerjemah: Abu Muawiyyah Hammad, Jakarta: Griya Ilmu,

Idris, A. F. & Ahmadi, Abu. (2004). Fikih Islam Lengkap. Jakarta: PT Rineka Cipta

Jamhai, A. Zainuddin Muhammad. (1999). Al-Islam 2.. Bandung: CV. Pustaka Setia

Nurhaini ButarButar, Elisabeth. (2018). Metode Penelitian Hukum langkah- langkah untuk menemukan kebenaran dalam ilmu hukum. Bandung: PT Refika Aditama.

Rusyd, Ibnu. (2007) Bidayatul Mujtahid. Cet. ke 3. Jakarta: Pustaka Amani.

Sabiq, Sayyid. (2011). Fiqh Sunnah. Jakarta: Pena Pundi Aksara

Suardi Kaco dan Nur Fitriana, Praktik Penyembelihan dan Pengelolahan Ayam di Rumah Potong Ayam Kecamatan Polewali (Tinjauan Undang- Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal). JALIF Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah dan Sosial Budaya Islam. 5, (2) 2020, 154.

Zuhaili, Wahbah. 2011. Fiqh Islam Wa Adillatuhu, Penerjemah: Abdul Hayyie Al-Kattani, DKK. Jakarta: Gema Insani

Downloads

Published

2022-11-28

Issue

Section

Volume 1 Nomor 1 Tahun 2022